Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harapan Yasonna, UU Pemasyarakatan Perkuat Konsep Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 07 Juli 2022, 15:43 WIB
Harapan Yasonna, UU Pemasyarakatan Perkuat Konsep Keadilan Restoratif  dalam Sistem Peradilan Anak
Menkumham Yasonna Laoly/Net
rmol news logo DPR RI telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-28 penutupan masa sidang ke-V tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (7/7).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menuturkan, RUU Permasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan anak dan warga binaan dalam tahap pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi.

"Penyelenggara pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan terpadu, didasarkan pada sistem yang disebut sebagai sistem pemasyarakatan yang merupakan satu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan dan masyarakat,” kata Yasonna dalam rapat paripurna terebut.

Menurutnya, sistem pemasyarakatan sebagai suatu sistem pemberlakuan terhadap tahanan anak dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

"Hal ini sesuai dengan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia sebagaimana telah diratifikasi Indonesia dengan UU 5/1998, tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” urainya.

Dengan adanya Undang-undang permasyarakatan ini, Yasonna berharap sistem permasyarakatan tidak hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana. Namun, juga sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.

"UU ini dibentuk untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang dengan UU 12/1995, dan TAP Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial. Sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan,” katanya.

"Selain itu UU ini juga diharapkan memperkuat terwujudnya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan anak. Serta pembaharuan hukum pidana nasional,” imbuhnya menekankan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA