Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Puan Maharani: UU Pemasyarakatan Perlu Dibentuk untuk Mengakomodasi Perkembangan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 07 Juli 2022, 18:14 WIB
Puan Maharani: UU Pemasyarakatan Perlu Dibentuk untuk Mengakomodasi Perkembangan Hukum
Ketua DPR RI Puan Maharani/RMOL
rmol news logo Dalam rapat paripurna ke-28, DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Pemasyarakatan sebagai Undang-undang, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (7/7).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, UU Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum yang telah mengalami pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana.

“UU tentang Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial,” kata Puan.

Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi Tahanan, Anak, Narapidana, Anak Binaan, korban, dan masyarakat.

Mantan Menko PMK ini menegaskan, pemulihan hubungan dilakukan agar tahanan dan anak dapat dipulihkan martabatnya dalam masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban. UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan.

Puan berharap lewat UU Permasyarakatan ini tidak ada lagi narapidana yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan bisa diterima kembali di tengah masyrakat.

“Tentunya UU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana,”ucapnya.

Pihaknya mengurai dalam UU Pemasyaratan juga mengatur pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.

“Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia,”demikian Puan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA