Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Parpol Pendaftar Sipol KPU Bertambah, Totalnya Sudah 42 Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 08 Juli 2022, 13:44 WIB
Parpol Pendaftar Sipol KPU Bertambah, Totalnya Sudah 42 Partai
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik/RMOL
rmol news logo Jumlah partai politik yang mendaftar akses sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus meningkat.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, hingga Kamis kemarin (7/7), pihaknya telah menerima pendaftaran Sipol dari total 42 parpol.

Parpol yang mendaftar itu telah mendapat akses Sipol, untuk kemudian bisa melakukan proses pra pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.

Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menerangkan, proses pra pendaftaran menggunakan Sipol ini adalah menginput data persyaratan peserta pemilu yang telah ditentukan, misalnya soal data keanggotaan parpol.

Jika dilihat rinciannya, dari total 42 parpol yang sudah mendapat akses Sipol, parpol baru jumlahnya mencapai 20 parpol.

Sementara parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu Serentak 2019 hanya sebayak 9 parpol. Untuk yang belum lolos PT sebanyak 6 parpol, serta parpol lokal Aceh tercatat sebanyak 7 parpol.

Berikut ini daftar lengkap parpol yang diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 7 Juli 2022:

A. Parpol Baru
1. Partai Bhinneka Indonesia
2. Partai Swara Rakyat Indonesia
3. Partai Rakyat Adil Makmur
4. Partai Persatuan Indonesia
5. Partai Ummat
6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
7. Partai Kebangkitan Nusantara
8. Partai Pandu Bangsa
9. Partai Republikku Indonesia
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
11. Partai Negeri Daulat Indonesia
12. Partai Buruh
13. Partai Reformasi
14. Partai Kedaulatan
15. Partai Republik
16. Partai Mahasiswa Indonesia
17. Partai Pelita
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Rakyat
20. Partai Damai Kasih Bangsa

B. Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 Lolos PT
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Demokrat
3. Partai Nasdem
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

C. Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 Tak Lolos PT
1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
5. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
6. Partai Berkarya.

D. Partai Politik Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA