Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Partai Gelora: MK Terlalu Prematur Putus Gugatan Tanpa Hadirkan Saksi Ahli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 08 Juli 2022, 14:59 WIB
Kuasa Hukum Partai Gelora: MK Terlalu Prematur Putus Gugatan Tanpa Hadirkan Saksi Ahli
Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan norma keserentakan pemilu di UU 7/2017 yang diajukan Partai Gelora dirasa tidak memberikan keadilan dalam hukum.

Hal tersebut disampaikan Said Salahudin selaku kuasa hukum Partai Gelora dalam gugatan Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022, yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/7).

"Tanpa penjelasan, MK tolak gugatan pemilu serentak Partai Gelora," ujar Said.

Pakar hukum tata negara jebolan Universitas Indonesia (UI) ini memaparkan, dalam pengujian norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang mengatur keserentakan pemilu, MK sama sekali tidak mempersoalkan permohonan Partai Gelora.

"Legal standing (kedudukan hukum) kami diterima, pokok permohonan dinyatakan jelas, tidak nebis in idem (tidak kabur). Dalil dan argumentasi kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak," cetusnya.

Lebih jelas, Said memaparkan bahwa diterimanya permohonan Partai Gelora karena mempunyai kejelasan konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun seharusnya memiliki potensi untuk diterima.

Sebabnya, dia melihat tidak ada bantahan dari MK atas dalil-dalil dan batu uji Partai Gelora dalam menguji norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017.

"Meski sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda, sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan nebis in idem," tegas Said.

"Lebih dari itu, tidak ada satu pun dalil, argumentasi hukum, serta alat bukti yang diajukan oleh Partai Gelora dimentahkan oleh MK," sambungnya.

Maka dari itu, Said menganggap soal argumentasi original intent Pemilu Serentak yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen yang disampaikan oleh Partai Gelora sudah tepat.

"Karena sama sekali tidak dibantah oleh MK, tentang dalil pemohon bahwa Pemilu Serentak yang menggabungkan Pileg dan Pilpres tidak efektif dalam penguatan sistem presidensial juga tidak dibantah MK," tuturnya.

Dari situ, Said menyimpulkan MK secara tidak langsung mengakui bahwa berkaca dari hasil Pemilu 2019, tujuan dari Pemilu Serentak yang dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial ternyata memang tidak terbukti.

Justru, Said mempertanyakan alasan MK menolak gugatan Partai Gelora hanya dengan menyatakan, "kondisi yang secara fundamental berbeda", dalam menggambarkan konstitusionalitas keserentakan pemilu, meski pada Pemilu 2004 hingga 2014 pileg dan pilpres digelar dalam hari yang berebda.

"Sehingga saya melihat dalam memutus perkara ini MK prematur membuat kesimpulan. Sebab, tanpa pernah memberikan kesempatan kepada Partai Gelora untuk menghadirkan saksi dan ahli, para Hakim Konstitusi sudah langsung memutus perkara," ucapnya.

"Padahal, jika kami diberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli, boleh jadi kondisi yang secara fundamental berbeda sebagaimana dimaksudkan oleh MK akan dapat terjawab," demikian Said.

Terkait dengan pertimbangan MK menolak gugatan Partai Gelora, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa putusan MK yang menyatakan keserentakan pemilu adalah kontitusional karena memiliki original intent UUD 1945 dalam konteks penguatan sistem pemerintahan presidensil.

"Sikap dan pendirian mahkamah demikian telah didasarkan kepada original intent UUD 1945, doktriner dan praktik dengan basis argumentasi keserentakan pemilu untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilu presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari upaya penguatan sistem pemerintahan presidensil," papar Saldi Isra dalam Sidang Putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (7/7).

"Artinya, meskipun terbuka kemungkinan untuk menggeser pendiriannya, namun sampai sejau ini mahkamah belum memiliki alasan yang kuat untuk menggeser sebagaimana yang dimohonkan pemohon," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA