Setelah diundangkan PKPU tersebut dapat diakses oleh publik.
"Berdasarkan proses pertemuan kami dengan Pak Menkumham kemarin, kami memang meminta agar prosedur untuk pengundangan PKPU itu dapat diprioritaskan. Didahulukan gitu," kata Betty, Jumat (8/7).
"Dan Insya Allah sebagaimana PKPU sebelumnya soal tahapan, program dan jadwal kan kami langsung diundangkan ketika sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait (Kemenkumham, Kemensetneg dan Kemendagri)," ujarnya.
Dengan demikian Betty memastikan pekan depan aturan teknis pendaftaran parpol itu bisa diakses publik.
"Insya Allah, dua, tiga hari ini mudah-mudahan selesai proses pengundangannya," kata Betty.
Lebih lanjut Betty menjelaskan, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, pemerintah dan DPR kemarin ada sedikit perbaikan dalam draf PKPU Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.
Antara lain soal tata cara verifikasi parpol peserta Pemilu. Secara substansi, pihaknya ingin supaya tidak menimbulkan tafsir yang banyak, jadi putusan MK yang kemudian disadur dalam bunyi pasal yang dimaksud.
"Nanti secara teknis kan ada pasal selanjutnya soal bagaimana teknis dan lainnya. Jadi cuma itu perbaikan yang saya ingat dalam RDP di DPR," tambahnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: