Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Minta Kemenkumham Prioritaskan Pengundangan PKPU Pendaftaran Parpol Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 09 Juli 2022, 03:44 WIB
KPU Minta Kemenkumham Prioritaskan Pengundangan PKPU Pendaftaran Parpol Pemilu 2024
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos/Net
rmol news logo Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar proses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik diprioritaskan.

Setelah diundangkan PKPU tersebut dapat  diakses oleh publik.

"Berdasarkan proses pertemuan kami dengan Pak Menkumham kemarin, kami memang meminta agar prosedur untuk pengundangan PKPU itu dapat diprioritaskan. Didahulukan gitu," kata Betty, Jumat (8/7).

"Dan Insya Allah sebagaimana PKPU sebelumnya soal tahapan, program dan jadwal kan kami langsung diundangkan ketika sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait (Kemenkumham, Kemensetneg dan Kemendagri)," ujarnya.

Dengan demikian Betty memastikan pekan depan aturan teknis pendaftaran parpol itu bisa diakses publik.

"Insya Allah, dua, tiga hari ini mudah-mudahan selesai proses pengundangannya," kata Betty.

Lebih lanjut Betty menjelaskan, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, pemerintah dan DPR kemarin ada sedikit perbaikan dalam draf PKPU Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.

Antara lain soal tata cara verifikasi parpol peserta Pemilu. Secara substansi, pihaknya ingin supaya tidak menimbulkan tafsir yang banyak, jadi putusan MK  yang kemudian disadur dalam bunyi pasal yang dimaksud.

"Nanti secara teknis kan ada pasal selanjutnya soal bagaimana teknis dan lainnya. Jadi cuma itu perbaikan yang saya ingat dalam RDP di DPR," tambahnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA