Salah satunya disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang disampaikan dalam kanal Youtube pribadinya, Sabtu (9/7).
"Saya tidak paham cara berpikir Mahkamah Konstitusi yang
keukeuh menolak
presidential threshold," ujar Refly.
Terhitung sudah sebanyak 28 kali norma
presidential threshold yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu menjadi materi gugatan di MK.
Namun Refly melihat beberapa waktu lalu terdapat
dissenting opinion atau pendapat yang berbeda disampaikan 4 Hakim Konstitusi, di antaranya Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.
Meki begitu, mantan Ketua Tim Anti Mafia MK era Mahfud MD ini memandang dari
dissenting opinion tersebut, ada persoalan di tubuh MK dalam memutus perkara yang seharusnya bisa dipertimbangkan lebih mendalam.
"Tapi kita berhak untuk mengkritik MK dan Hakim MK. Kita tidak bicara tindakan pribadi, tapi bicara tindakan lembaga negara yang dibiayai oleh pubilk, harusnya
defending people right, bukan
defending oligarchy right, atau
defending oligarch interest atau
defending elite interest," tutur Refly.
Hal itulah yang membuatnya kecewa dengan MK. Jika cara berpikir MK demikian, kata dia, maka gugatan peghapusan
presidential threshold tidak akan pernah dikabulkan.
"Kecuali semua hakim konstitusi diganti," sambungnya.
Terlepas dari itu, Refly menilai pendapat MK yang menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 konstitusionalitas bertentangan dengan realita yang terjadi di lapangan. Dia memberikan salah satu contohnya, yakni soal peranan parpol dalam menyuguhkan calon pemimpin.
"Ini (putusan MK)
bullshit (omoong kosong). Parpol disuruh memunculkan pemimpin-pemimpin bangsa, tapi slot untuk mencalonakan presiden dibatasi. Enggak masuk akal," cetusnya.
Maka dari itu, dia memandang pemberlakuan
presidential threshold yang mensyaratkan parpol memenuhi minimal 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional pada pemilu sebelumnya menimbulkan dampak yang signifikan bagi pembangunan demokrasi di Indonesia.
"MK menyumbang bagi polarisasi di masyarakat dan terbelenggunya parpol. Salah satu fungsi parpol adalah kaderisasi politik, memunculkan pemimpin-pemimpin bangsa. Dari sini saja cara berpikir MK tidak konsisten," tandas Refly.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: