Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Refly Harun: MK Telah Menyumbang Polarisasi dan Membelenggu Fungsi Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 09 Juli 2022, 13:58 WIB
Refly Harun: MK Telah Menyumbang Polarisasi dan Membelenggu Fungsi Parpol
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yang dimohonkan DPR RI dan Partai Bulan Bintang (PBB) menuai kritik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satunya disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang disampaikan dalam kanal Youtube pribadinya, Sabtu (9/7).

"Saya tidak paham cara berpikir Mahkamah Konstitusi yang keukeuh menolak presidential threshold," ujar Refly.

Terhitung sudah sebanyak 28 kali norma presidential threshold yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu menjadi materi gugatan di MK.

Namun Refly melihat beberapa waktu lalu terdapat dissenting opinion atau pendapat yang berbeda disampaikan 4 Hakim Konstitusi, di antaranya Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.

Meki begitu, mantan Ketua Tim Anti Mafia MK era Mahfud MD ini memandang dari dissenting opinion tersebut, ada persoalan di tubuh MK dalam memutus perkara yang seharusnya bisa dipertimbangkan lebih mendalam.

"Tapi kita berhak untuk mengkritik MK dan Hakim MK. Kita tidak bicara tindakan pribadi, tapi bicara tindakan lembaga negara yang dibiayai oleh pubilk, harusnya defending people right, bukan defending oligarchy right, atau defending oligarch interest atau defending elite interest," tutur Refly.

Hal itulah yang membuatnya kecewa dengan MK. Jika cara berpikir MK demikian, kata dia, maka gugatan peghapusan presidential threshold tidak akan pernah dikabulkan.

"Kecuali semua hakim konstitusi diganti," sambungnya.

Terlepas dari itu, Refly menilai pendapat MK yang menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 konstitusionalitas bertentangan dengan realita yang terjadi di lapangan. Dia memberikan salah satu contohnya, yakni soal peranan parpol dalam menyuguhkan calon pemimpin.

"Ini (putusan MK) bullshit (omoong kosong). Parpol disuruh memunculkan pemimpin-pemimpin bangsa, tapi slot untuk mencalonakan presiden dibatasi. Enggak masuk akal," cetusnya.

Maka dari itu, dia memandang pemberlakuan presidential threshold yang mensyaratkan parpol memenuhi minimal 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional pada pemilu sebelumnya menimbulkan dampak yang signifikan bagi pembangunan demokrasi di Indonesia.

"MK menyumbang bagi polarisasi di masyarakat dan terbelenggunya parpol. Salah satu fungsi parpol adalah kaderisasi politik, memunculkan pemimpin-pemimpin bangsa. Dari sini saja cara berpikir MK tidak konsisten," tandas Refly. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA