Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Berhasil Temukan Transaksi Tidak Wajar Walikota Ambon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 Juli 2022, 09:57 WIB
KPK Berhasil Temukan Transaksi Tidak Wajar Walikota Ambon
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL)/Net
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan adanya transaksi keuangan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) yang tidak wajar dengan menggunakan identitas orang lain.

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi pada Jumat (8/7) di dua tempat yang berbeda, yakni di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan di Mako Brimob Maluku.

"Jumat (8/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, Puspasari Dewi selaku Notaris, dan Timothy Oroh selaku swasta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (11/7).

Sedangkan saksi yang telah diperiksa di Mako Brimob Maluku, yaitu Nandang Wibowo selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang; Wahyu Somantri selaku Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang; Anthony Liando selaku swasta; dan Nolly Stevie Bernard Sahumena selaku karyawan BUMN dari PT BNI Persero Tbk.

Para saksi kata Ali, didalami terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh tersangka Richard melalui perantaraan orang kepercayaannya agar setelah izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon disetujui untuk segera menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening maupun tunai.

"Di samping itu, tim penyidik juga mendalami dugaan adanya beberapa transaksi keuangan tersangka RL yang tidak wajar melalui penggunaan identitas pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Sementara itu, seorang saksi lainnya, yaitu Ferro Fianlin Dhimas Sianida selaku sales PT Mustika Prima Berlian dan juga mantan sales PT KIA Mobil Dinamika tidak hadir atau mangkir dari panggilan tim penyidik.

"Tidak hadir dan penjadwalan ulang akan kembali dilakukan oleh tim penyidik," pungkas Ali.

Selain itu, tim penyidik juga memanggil beberapa saksi pada hari ini untuk datang dan diperiksa di Mako Brimob Maluku.

Saksi-saksi yang dipanggil hari ini, yaitu Alexander Hursepuny selaku    Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; Dani Hutajulu selaku PNS Pemkot Ambon; Eddy Sucewal selaku notaris.

Selanjutnya, Moddy Passau selaku PNS Dishub; Marthin Thomas selaku wiraswasta; Nessy Thomas Lewa selaku wiraswasta; Rustam Hayati selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemkot Ambon; dan Wendy Pelupessy selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Ambon.

KPK pada Senin (4/7) mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama dengan dua orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan.

Untuk perkara suapnya, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA