Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Dihentikan karena Syaratnya Gugur, Begini Penjelasan Dewas KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 Juli 2022, 17:44 WIB
Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Dihentikan karena Syaratnya Gugur, Begini Penjelasan Dewas KPK
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho/Net
rmol news logo Status insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah gugur, jadi alasan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan persidangan kode etik dan kode perilaku terhadap Lili Pintauli Siregar. Alasannya, Dewas KPK tidak mengenal sidang in absentia atau sidang tanpa dihadiri oleh pihak berperkara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu dijelaskan secara rinci oleh Dewas KPK saat mengumumkan bahwa persidangan etik untuk Lili telah dihentikan setelah adanya surat pengunduran diri dan persetujuan dari Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Kepres) 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK yang berlaku pada hari ini, Senin (11/7).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, Dewas KPK akan tetap melakukan persidangan terhadap terlapor lainnya yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika.

"Yang lainnya tetap akan diproses, tetap akan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan peraturan Dewan Pengawas sepanjang yang lainnya itu memenuhi ketentuan sebagai insan KPK. Jadi akan tetap dilanjutkan proses pemeriksaannya sesuai dengan peraturan dewan pengawas, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai insan KPK,” ujar Albertina kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

“Kalau bukan, ya tidak bisa kita proses. Seperti halnya ibu Lili ini sudah mengundurkan diri," sambungnya.

Albertina meluruskan, Dewas KPK tidak menghentikan pemeriksaan perkara. Akan tetapi, perkaranya gugur lantaran tidak memenuhi syarat. Sehingga ketika tidak memenuhi syarat, maka tidak lagi dilanjutkan pemeriksaan persidangannya.

"Jadi gugur, bukan kita berhentiin begitu saja, tidak. Kan tidak memenuhi persyaratan insan komisi tadi, gugur, kemudian karena gugur ya sudah kita tidak lanjutkan lagi persidangannya," tegas Albertina.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean menegaskan bahwa Dewas KPK tidak bisa melanjutkan persidangan untuk Lili meskipun perkara dugaan pelanggaran kode etik terjadi pada saat Lili menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sebelumnya.

"Tentunya tidak, ya. Tidak bisa dijalankan lagi karena yang bersangkutan (Lili) tidak ada lagi. Karena kita tidak mengenal ada sidang in absentia. (Masak) orangnya nggak ada, kita sidangkan," kata Tumpak.

Selain itu, alasan lainnya adalah untuk efisiensi. Karena, jika sidang tetap dilanjutkan, maka hukuman maksimalnya adalah rekomendasi untuk mengundurkan diri.

"Dia sudah mengundurkan diri juga ya. Itu pertimbangan juga. Tapi yang jelas, kalau memang orangnya sudah tidak ada lagi, bukan insan KPK lagi, ya tentunya tidak bisa dipertanggungjawabkan lagi lah," terang Tumpak.

"Tetapi orang-orang lainnya, seperti tadi pertanyaan tadi seperti yang disampaikan oleh Ibu Albertina, sepanjang memang dia pegawai KPK, insan KPK, tentunya masih bisa dibuka persidangan itu," sambung Tumpak menutup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA