Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Pencabulan Oknum di Jombang, Maman PKB: Hormati Proses Hukum, Pesantren Tak Perlu Dicabut Izinnya!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 11 Juli 2022, 18:46 WIB
Dugaan Pencabulan Oknum di Jombang, Maman PKB: Hormati Proses Hukum, Pesantren Tak Perlu Dicabut Izinnya!
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq/Net
rmol news logo Kasus dugaan pencabulan mengemuka usai polisi mengambil tindakan tegas meringkus tersangka, anak seorang kiai di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kementerian Agama pun lantas mencabut izin Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah itu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq tak setuju dengan langkah Kementerian Agama yang sampai membekukan nomor pesantren serta tanda daftar pesantren asuhan KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu.

Menurut Maman, pencabutan izin ponpes yang berlokasi di Ploso, Jombang ini terkesan buru-buru dan tak sesuai dengan prosedur.

Maman menilai, tidak begitu cara yang ditempuh untuk mencabut izin lembaga pendidikan, apalagi kasus dugaan tindak pidana pencabulan itu pula dilakukan oleh oknum saja, bukan masif dan sistematis yang melibatkan lembaga.

"Mari sama-sama kita hormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Namun sebaiknya Kementerian Agama tidak perlu sampai mencabut izin pesantren," kata Maman dalam keterangannya, Senin (11/7).

Politikus PKB ini pun merasa iba dengan nasib ribuan santri dan santriwati yang saat ini tengah belajar di Ponpes Shiddiqiyah, belum lagi para guru dan karyawan yang selama ini mengabdi dan mencari nafkah dari lingkungan pesantren.

Meski begitu, Maman menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung upaya dan proses hukum terhadap MSAT. Ia pun berharap pelaku, bila terbukti bersalah, diganjar dengan hukuman maksimal.

"Semua harus menghormati proses hukum. Tidak boleh ada yang menghalangi atau mengintervensi dengan informasi yang tidak berdasar. Kita berharap kepada pengadilan untuk membuka fakta sesungguhnya dan menegakkan keadilan. Jangan ada yang terdzalimi,” tegas tokoh muda NU ini.

Tidak hanya Maman, pencabutan izin itu juga ditentang oleh sejumlah pihak. Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) pun turut angkat suara. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau disapa Gus Fahrur berharap agar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, membahas ulang pencabutan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah.

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, Waryono mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA