Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Terbitkan Aturan Pemenuhan Kepengurusan Parpol untuk Kepesertaan Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 11 Juli 2022, 19:40 WIB
KPU Terbitkan Aturan Pemenuhan Kepengurusan Parpol untuk Kepesertaan Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Pengaturan tentang pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, dia menandatangani Keputusan KPU 194/2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.

Dia menjelaskan, penerbitan beleid tersebut dimaksudkan untuk acuan bagi KPU dalam mengerjakan sejumlah hal terkait tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

"Yaitu untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi, pengurus parpol pada 75 persen kabupaten/kota di semua provinsi," kata Hasyim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/7).

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan bahwa beleid tersebut mengatur soal pemenuhan jumlah minimal pengurus parpol di tingkat kecamatan.

"Pengurus parpol 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota. Serta jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota pada semua provinsi," tandasnya.

Dalam Keputusan KPU 194/2022 ini, dijelaskan dalam Lampiran I mengenai keterpenuhan 75 persen jumlah kabupaten/kota untuk kepengurusan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 di 34 provinsi.

Kemudian dalam Lampiran II beleid ini, diatur mengenai keterpenuhan 50 persen jumlah kecamatan pada kabupaten/kota di setiap provinsi yang tercantum dalam Lampiran I untuk kepengurusan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

Kemudian untuk Lampiran III beleid ini, diatur mengenai jumlah pemenuhan persyaratan keanggotaan 1/1.000 (satu per seribu) jumlah penduduk di setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

Dalam poin keempat beleid ini ditekankan, aturan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan, serta jumlah penduduk di dalam beelid ini digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratn kepengurusan dan keanggotaan parpol untuk menjadi peserta pemilihan legislatif baik itu DPR, DPRD Provinsi, dan DPD tahun 2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA