Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi I DPR Minta Kemenlu Lindungi 340 WNI di Sri Lanka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 12 Juli 2022, 10:02 WIB
Komisi I DPR Minta Kemenlu Lindungi 340 WNI di Sri Lanka
Anggota Komisi I DPR RI l, Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani/Net
rmol news logo Komisi I DPR RI meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan langkah-langkah perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih berada di Sri Lanka.

Dari catatan KBRI, terdapat 340 WNI di Sri Lanka yang mayoritas adalah pekerja migran sektor pariwisata dan sektor konstruksi, serta WNI yang menikah dengan warga negara Sri Lanka.

Permintaan itu disampaikan langsung anggota Komisi I DPR RI l, Christina Aryani, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi, Selasa (12/7).

“Pelindungan WNI sangat penting utamanya untuk memastikan mereka tidak terkena imbas baik fisik (keselamatan pribadi) akibat unjuk rasa maupun krisis karena kehilangan pekerjaan akibat gejolak ekonomi dan politik yang terjadi,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Selain itu, Christina juga mendorong Kemenlu dan Perwakilan untuk mematangkan rencana kontinjensi dalam penanganan situasi di Sri Lanka. Mulai dari distribusi bantuan logistik sampai dengan evakuasi ketika diperlukan.

Sementara, kepada WNI di Sri Lanka, Christina meminta agar aktif membangun komunikasi dengan KBRI Kolombo untuk memonitor perkembangan. Termasuk mematuhi arahan KBRI seperti menghindari tempat-tempat kerumunan massa, membatasi pergerakan kecuali untuk hal-hal esensial, serta tidak terlibat langsung/tidak langsung dalam aksi demonstrasi.

“Kami percaya KBRI Kolombo sanggup mengutamakan keselamatan dan perlindungan WNI kita selama krisis berlangsung, sembari sama-sama berharap agar situasi krisis Sri Lanka bisa segera teratasi dan situasi kembali normal,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA