Melalui Komisi I DPR RI, pembahasan RUU PDP bersama pemerintah saat ini sudah memasuki tahap sinkronisasi.
“(RUU PDP masih membahas) tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/7).
Nurul menuturkan, pembahasan sanksi belum menemui kesepakatan, sebab masih terdapat perdebatan terkait sanksi yang tepat bagi penyalahguna data pribadi.
Namun begitu, Komisi I DPR telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP. Teranyar, penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang ke-V Tahun Sidang 2021-2022.
"Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Komisi I DPR menargetkan proses pembahasan RUU PDP yang sudah diinisiasi sejak tahun 2016 ini berjalan lancar dan bisa disahkan pada masa sidang berikutnya atau Agustus mendatang.
"
Insyaallah kami mengejar tahun ini supaya kelar, karena (UU ini) penting banget,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.