Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri Minta Tidak Ada Lagi "Uang Ketok Palu" dalam Pembahasan Anggaran di Legislatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Juli 2022, 12:27 WIB
Firli Bahuri Minta Tidak Ada Lagi "Uang Ketok Palu" dalam Pembahasan Anggaran di Legislatif
Ketua KPK, Firli Bahuri, saat memberikan pengarahan kepada jajaran pengurus Partai Berkarya, Selasa (12/7)/Repro
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar tidak ada lagi "uang ketok palu" dalam rangka pembahasan anggaran di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, di hadapan Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya), Muchdi Purwoprandjono, dan puluhan jajaran pengurus DPP, DPD, dan DPC Partai Berkarya dalam acara Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (12/7).

Dalam pembekalan antikorupsi ini, Firli menyampaikan orkestrasi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK yang melibatkan kamar-kamar kekuasaan.

Salah satunya adalah, kamar kekuasaan legislatif yang harus bebas dari praktik-praktik korupsi.

"Tidak boleh ada penyusunan regulasi dan UU terjadi suap menyuap, tidak boleh ada pemilihan para calon hakim, hakim agung, hakim MA, hakim MK, komisioner, terjadi tindak pidana korupsi," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (12/7).

Selain itu, Firli meminta kepada para legislatif yang berasal dari partai politik (parpol) untuk tidak ada lagi "uang ketok palu" yang juga banyak ditangani oleh KPK dalam perkara itu selama ini.

"Tidak boleh lagi ada uang ketok palu dalam rangka pengesahan APBD Kabupaten Kota maupun gubernur, sanggup enggak partai Berkarya?" kata Firli dan dijawab "sanggup" oleh puluhan pengurus Partai Berkarya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA