Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bambang Widjojanto Pilih Cuti dari TGUPP DKI demi Bela Mardani H. Maming

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Juli 2022, 14:19 WIB
Bambang Widjojanto Pilih Cuti dari TGUPP DKI demi Bela Mardani H. Maming
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta dipilih Bambang Widjojanto (BW)/RMOL
rmol news logo Cuti dari jabatan sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta dipilih Bambang Widjojanto (BW) lantaran dirinya sedang menjadi kuasa hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming.

Penjelasan ini disampaikan BW usai sidang perdana gugatan praperadilan Maming yang berakhir ditunda. Sidang ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkirim surat ke Hakim untuk penundaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BW mengklaim, posisinya sebagai kuasa hukum Maming tidak melanggar kode etik advokat karena sudah mengambil cuti.

"Saya cuti (anggota TGUPP) kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," ujar BW kepada wartawan di PM Jakarta Selatan, Selasa siang (12/7).

Karena, seorang advokat sejatinya dilarang berpraktik saat tengah menjabat di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Aturan itu tercantum dalam Pasal 3 huruf i dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

Seorang advokat sejadinya dilarang berpraktik saat tengah menjabat di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Aturan itu tertulis dalam Pasal 3 huruf i dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya dalam waktu cuti," tutur Bambang.

BW menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk oleh PBNU untuk mendampingi Maming dalam praperadilan. Menurutnya, kepentingan membela Maming lebih penting daripada pekerjaannya sebagai anggota TGUPP, sehingga lebih memilih cuti sementara.

"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan itu sebabnya dengan terhormat saya ambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," pungkas BW.

Dalam gugatan praperadilan ini, PBNU mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum dari Maming.

Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Maming juga meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.

Dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, KPK secara resmi belum mengumumkan mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.

"Ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan akan diumumkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/7).

Meskipun belum secara resmi mengumumkan identitas tersangkanya, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.

Maming yang juga merupakan kader PDI Perjuangan ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA