Praperadilan itu, berkaitan laporan Nizar Dahlan di KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Suharso Monoarfa berupa penggunaan jet pribadi menjelang Muktamar PPP 2020.
Kala itu, Suharso Monoarfa menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,†kata Nizar Dahlan kepada wartawan, Selasa (12/7).
Nizar mengaku, laporannya itu dibuat karena tidak ingin PPP hancur dan kehilangan kepercayaan publik menjelang Pemilu Serentak 2024.
“Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tau sekarang PPP merosot jauh, disamping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi,†tuturnya..
Dia berharap, dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Suharso Moniarfa bisa segera ditindaklanjuti.
“Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,†tandasnya.
Adapun permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.