Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengunduran Diri Disetujui Presiden Jokowi, KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur Demi Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 13 Juli 2022, 16:23 WIB
Pengunduran Diri Disetujui Presiden Jokowi, KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur Demi Hukum
Lili Pintauli Siregar/Net
rmol news logo Sidang etik dugaan gratifikasi LPS gugur demi hukum, setelah Lili Pintauli Siregar (LPS) mendapatkan restu Presiden Joko Widodo untuk melepas jabatan Wakil Ketua KPK.

Itu sebagaimana diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK Pasal 37B ayat 1 huruf e, yang berbunyu “Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK”.

Demikian disampaikan Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan beberapa saat lalu di Jakarta, Rabu (13/7).

“Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dengan pengunduran diri Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar yang telah disetujui Presiden RI, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi,” kata Ali Fikri.

Dengan begitu, kata Ali Fikri, secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi. Sehingga, keputusan Dewas KPK menggugurkan sidang etik Lili Pintauli Siregar sudah sangat tepat.

Sebab, jika dipaksakan tetap bersidang maka justru melanggar ketentuan penegakkan kode etik itu sendiri.

“Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih jika bicara dugaan pidananya,” urainya.

“Mengingat sebagaimana Dewas sampaikan bahwa KPK menerapkan standar etik tinggi. Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik,” demikian Ali Fikri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA