Diungkapkan Guspardi, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah menyetujui PKPU dan disepakati menggunakan data base kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang telah dimutakhirkan.
Guspardi menjelaskan, biasanya masalah yang muncul tidak jauh berbeda dengan Pemilu dan pemilihan sebelumnya yang bermula dari perekaman e -KTP.
Ia mengulas sejumlah persoalan data kependudukan, seperti penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di tengah ketersediaan blanko KTP elektronik yang terbatas. Jika terdapat kekurangan blanko e-KTP maka Pemprov diharapkan segera melaporkan kepada pemerintah pusat.
"Karena Kemendagri melalui dirjen Dukcapil telah menjamin ketersediaan blangko KTP elektronik (e-KTP),} ujar Politisi PAN ini
Legislator asal Sumatera Barat itu meminta KPUD untuk mengantisipasi dan meminimalisir berbagai persoalan yang akan muncul terkait persiapan pemilu 2024.
Termasuk juga permasalahan yang muncul mengenai daftar pemilih seperti data penduduk yang sudah meninggal, pindah alamat, pemilih pemula, status perkawinan, TNI /Polri yang sudah pensiun dan lain sebagainya.
"Harus dapat diclearkan dan jangan masalah seperti ini terulang lagi. Mengingat tahapan pemilu sudah dimulai tanggal 14 Juni 2022," jelasnya.
Ia meminta harus ada terobosan yang lebih proaktif antara penyelenggara Pemilu dengan pemerintah daerah dengan melakukan konsolidasi dan bersinergi dalam rangka persiapan menghadapi pemilu 2024.
Selain itu, diperlukan juga pencocokan antara data di pemerintah daerah dengan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kemudian harus lebih aktif lagi jemput bola serta sosialisasi yang massif kepada masyarakat agar lebih menyadari arti pentingnya tentang administrasi data kependudukan," pungkas Guspardi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: