Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Robby Budiansyah: Eksekusi PN Jakarta Barat terhadap Universitas Trisakti Tidak Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 14 Juli 2022, 01:56 WIB
Robby Budiansyah: Eksekusi PN Jakarta Barat terhadap Universitas Trisakti Tidak Sah
Pj. Ketua Umum IKA-Usakti TB. Robby Budiansyah /Net
rmol news logo Ikatan Keluarga Alumni Universitas Trisakti menilai eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kepemilikan kampus Universitas Trisakti dinilai tidak sah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pj. Ketua Umum IKA-Usakti TB. Robby Budiansyah menjelaskan, alasan pihaknya menilai tidak sah karena di dalamnya ada aset negara. Selain itu, pemerintah sedang menangani proses pembentukan kelembagaan Universitas Trisakti.

Apalagi, kata Robby, peran pemerintah berperan besar dalam pembentukan Yayasan Trisakti bersama Lembaga Pembinaan Persatuan Bangsa.

"Bahkan setiap perubahan dalam kelembagaan maupun struktur kepengurusan harus seizin pemerintah," demikian kata Robby, Rabu (13/7).

Lebih lanjut, Robby menurutkan bahwa upaya bentuk kelembagaan dilakukan karena pemerintah belum menemukan konsep yang cocok bagi Universitas Trisakti.

Meski demikian, sebagian besar aset Universitas Trisakti adalah milik pemerintah. Sementara aset tersebut tidak bisa diserahkan oleh menteri teknis kepada swasta dengan alasan apa pun.

"Pemerintah telah hadir dalam konflik ini dengan menempatkan Plt Rektor. Berarti pemerintah menyadari perannya sebagai pemegang otoritas pendidikan tinggi Universitas Trisakti sebagai inisiator pendiri Yayasan, walaupun tidak sesuai dengan statutanya," jelasnya.

Atas dasar itu, Robby mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN.Jakarta Barat  pada Jumat (8/7/) lalu, sangat tidak relevan. Sebab, Yayasan Trisakti sejak 2008 tidak memiliki kepengurusan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sehingga tidak ada pihak dari yayasan yang dapat mengajukan permohonan eksekusi, karena tidak memiliki legal standing,"  jelas Robby. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA