Partai politik atau masyarakat bebas menilai dan menggugat
presidential threshold jika dirasa tidak sesuai dengan UUD 1945. Namun keputusan finalnya tetap ada di MK.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi merespons putusan MK baru-baru ini yang menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik dan DPD RI.
"Yang punya kewenangan secara hukum untuk menentukan, menilai dan menyatakan
presidential threshold bertentangan dengan UUD 45 bukan partai politik, tokoh politik, atau masyarakat, tapi MK," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Menurutnya, MK merupakan pihak penentu dan penafsir tunggal undang-undang atas UUD 45, tidak ada yang lain.
Oleh karenanya, ia tidak sependapat dengan beberapa pihak yang menilai putusan MK menolak gugatan PT 20 persen bertentangan dengan UUD.
"Mereka memohon ke MK, tapi mereka memaksa untuk mengikuti keinginan mereka. Ini jelas bukan sikap yang baik. Ini negara hukum," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: