Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kamrussamad: Gubernur Bank Central G20 Harus Segera Terbitkan Central Bank Digital Currency

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 14 Juli 2022, 13:56 WIB
Kamrussamad: Gubernur Bank Central G20 Harus Segera Terbitkan <i>Central Bank Digital Currency</i>
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad/Ist
rmol news logo Gubernur Bank Central G20 didorong untukm segera menerbitkan uang digital atau central bank digital currency (CBDC) seiring massifnya perkembangan era digital.

Begitu dikatakan anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad usai menghadiri Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2022 di Nusa Dua, Bali, Rabu malam (13/7).

"Di tengah masifnya digitalisasi, kesepakatan CBDC merupakan keniscayaan untuk antisipasi cross border payment," ujar Kamrussamad.

Penerbitan uang digital, kata legislator Partai Gerindra ini, telah menjadi salah satu agenda prioritas jalur keuangan dalam agenda Presidensi G20 Indonesia.

"Dan penerbitannya ini harus didukung komitmen dan didorong oleh seluruh Bank Central," terangnya.

Perkembangan aset digital belakangan ini sangat masif, salah satunya adalah aset Kripto. Namun, kata dia, kemunculannya justru memunculkan banyak persoalan.

"Seperti stabilitas  keuangan dan moneter, serta potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme," terangnya.

Lanjutnya, dalam konteks Indonesia, layanan sistem Pembayaran yang dilahirkan Bank Indonesia sebagai bank sentral antara lain QRIS, BI Fast telah mendorong posisi Rupiah dalam transaksi di kawasan ASEAN.

"Khusunya produk QRIS, misalnya, jika ke Singapora cukup pakai QRIS tidak perlu menukar Rupiah ke dolar Singapura atau dolar AS," katanya.

"Dan ini bukti inovasi BI untuk menyediakan alat pembayaran cross border Payment. Juga termasuk untuk memitigasi non-sovereign digital currency seperti aset Kripto," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA