Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR Apresiasi Polri Copot AKBP Brotoseno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 14 Juli 2022, 16:56 WIB
Komisi III DPR Apresiasi Polri Copot AKBP Brotoseno
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburrokhman/Net
rmol news logo Hasil sidang etik peninjauan kembali (PK) yang memutuskan AKBP Brotoseno dipecat sebagai anggota Polri diapresiasi anggota DPR RI. Sidang etik PK terhadap AKBP Brotoseno itu sekaligus menganulir sanksi etik pada 2020 lalu.  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut,” kata anggota Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, kepada wartawan, Kamis (14/7).

Menurut Habiburrokhman, putusan sidang etik PK terhadap AKBP Brotoseno itu menunjukkan bahwa evaluasi di internal Polri berjalan dengan baik.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Habiburrokhman menyebut putusan sidang etik PK terhadap AKBP Brotoseno ini seharusnya menjadi pelajaran untuk seluruh anggota korps Bhayangkara.  

“Harus berfikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum,” pungkasnya.

Sidang etik peninjauan kembali (PK) memutuskan AKBP Brotoseno dipecat sebagai anggota Polri. Sidang etik PK ini sekaligus menganulir sanksi etik AKBP Brotoseno pada 2020 lalu.  

"Sanksi administrasi berupa PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (14/7).

Hasil sidang etik PK ini, kata Nurul keluar pada Jumat, 8 Juli 2022. Setelah putusan tersebut diambil, Polri menyerahkan hasilnya kepada Asisten Kapolri bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno.

Meski demikian, hingga saat ini Brotoseno masih belum secara resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.

"Jadi saat ini KEP PTDH-nya belum ada," jelasnya.

Adapun, Tim yang menyidangkan Brotoseno adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA