Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Berikan Tiga Rekomendasi Soal Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 14 Juli 2022, 21:23 WIB
Bawaslu Berikan Tiga Rekomendasi Soal Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/Net
rmol news logo Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) Semester I-2022 yang dikerjaka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami penurunan dibanding DPB Semester II-2021.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

KPU mencatat, berdasarkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2022 yang dilaksanakan hingga Juni lalu, terdapat 190.022.169 pemilih pemilu.

Jumlah tersebut turun sebanyak 637.179 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah pemilih PDB Semester II 2021 yang tercatat hingga Desember berjumlah 190.659.348 pemilih.

Adapun berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ternyata ada tiga kelompok pemilih yang belum dicantumkan KPU. Yaitu kelompok rentan disabilitas, warga lembaga pemasyarakatan (lapas), serta anggota TNI dan Polri yang pensiun dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2022 ini.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, berdasarkan temuan tersebut pihaknya membuat tiga rekomendasi kepada KPU untuk dijalankan.

"Pertama, agar KPU memperhatikan hak pilih kelompok rentan, di antaranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7).

Dalam hal koordinasi data pemilih tiga kelompok itu, Lolly meminta KPU untuk dapat dilakukan dengan TNI/Polri terkait 11 provinsi yang tidak mencatat perubahan alih status TNI/Polri," imbuh Lolly.

"Serta Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan dengan kepala lapas di 14 provinsi yang belum terdata, untuk memastikan hak pilih warga lapas. Dan dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data disabilitas," sambungnya.

Sementara untuk rekomendasi selanjutnya, Bawaslu meminta agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komperhensif kepada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kemudian yang ketiga, Bawaslu mendorong KPU untuk memberikan hasil pelaksanaan pemutakhiran DPB di luar negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan KPU 6/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan," pungkas Lolly. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA