Berdasarkan putusan tersebut, UMP di Jakarta batal naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667. PTUN Jakarta juga meminta para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.
"Itu (banding) sedang dipertimbangkan, insyaAllah dalam waktu dekat nanti akan segera diumumkan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (14/7).
Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu menekankan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memberikan perhatian bagi kesejahteraan buruh.
"Namun demikian kita juga harus bekerjasama, bersinergi dengan para pengusaha, pemerintah, NGO,dan masyarakat untuk sama-sama menyejahterakan buruh, kalo buruh sejahtera, itu artinya pengusaha sejahtera," jelasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI 1395/2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517/2021.
Dalam revisi itu, Anies menaikkan UMP 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935.
Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 lebih besar Rp 225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.
Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: