Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Waktu Pembahasan yang Singkat, Pembentukan Komcad pada UU PSDN Rawan Disalahgunakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 14 Juli 2022, 22:38 WIB
Selain Waktu Pembahasan yang Singkat, Pembentukan Komcad pada UU PSDN Rawan Disalahgunakan
Diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi,"/Net
rmol news logo Penolakan sejumlah kalangan pada eksistensi UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, menjadi hal wajar karena pada prosesnya minim partisipasi publik.

Begitu dikatakan Direktur LBH Palembang Juardan Gultom, pada diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi," Kamis (14/7).

"Dari segi proses, pembahasan UU PSDN ini sudah bermasalah karena pembahasannya dilakukan secara terburu-buru dan minim partisipasi publik," kata Juardan.

Selain soal minim partisipasi publik, Juardan juga menyoroti soal pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) yang diamanatkan UU 23/2019.

Dia khawatir, komcad bakal disalahgunakan dan bisa menjadi pelindung pemodal atau penguasa yang belakangan ini banyak memiliki masalah terkait perampasan tanah atau lahan warga.

"Kedepannya, sangat mungkin terjadi klaim sepihak terhadap tanah atau SDA rakyat oleh negara. Selain itu ke depan akan ada ketimpangan sistem penguasaan tanah," terangnya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ardi Manto, Wakil Direktur Imparsial. Tepatnya, soal pengaturan bahwa komcad bisa dipakai dalam upaya menghadapi ancaman non militer.

"Ini problem substansinya, definisi ancaman dalam UU PSDN ini yang multitafsir dan sangat luas. Komcad tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman perang melainkan juga ancaman non militer," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, penetapan komcad yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan juga tidak melalui proses yang demokratis.

"Hal ini melanggar prinsip kesukarelaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan terhadap hak atas properti yang telah dijamin oleh konstitusi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA