Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan, meski PT TMS mengajukan banding ke PT TUN Makassar, tapi pihak perusahaan belum bisa melakukan tindakan apapun karena belum ada putusan yang berlaku.
Oleh karena itu PT TMS dilarang membawa masuk alat berat ke wilayah konsesi penambangan. Apalagi sampai mendapat pengawalan dari oknum Polisi. Blokade jalan yang dilakukan warga juga telah dibongkar oleh polisi. Hal ini menimbulkan kegaduhan baru.
Mulyanto menyampaikan pendapat itu merespons konflik pertambangan di Pulau Sangihe.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu mendesak Menteri ESDM segera mengambil langkah cepat evaluasi izin pertambangan emas di Pulau Sangihe ini.
Menurut Mulyanto, Pemerintah harus hadir untuk memberi rasa aman dan damai bagi masyarakat di daerah tersebut.
"Putusan pengadillan harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak, agar kondisi masyarakat menjadi aman dan damai serta kondusif bagi kehidupan sehari-hari mereka," kata Mulyanto.
Dalam pandangan Mulyanto, sambil menunggu hasil pengadilan banding., seharusnya pengusaha tambang tidak mengambil langkah-langkah yang memprovokasi masyarakat. Termasuk mengerahkan alat-alat berat serta memobilisasi aparat.
"Ini tidak produktif dan bikin tambah keruh suasana. Keputusan pengadilan harus dihormati dan dipatuhi," ujarnya.
Mulyanto mendesak Kementerian ESDM turun tangan mengawasi hal ini dan segera mempertimbangkan untuk mencabut izin operasi yang diberikan. Ia tidak ingin ada aktivitas yang justru menimbulkan masalah yang berlarut-larut.
"Kasihan masyarakat. Kementerian harus jelas pemihakannya kepada masyarakat. Jangan malah terkesan membela pengusaha besar," imbuh pria yang karib disapa Pak Mul ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: