Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kampanye Zulhas di Lampung Tidak Bisa Ditindak Bawaslu, Begini Penjelasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 15 Juli 2022, 11:53 WIB
Kampanye Zulhas di Lampung Tidak Bisa Ditindak Bawaslu, Begini Penjelasannya
Lambang Bawaslu RI/Net
rmol news logo Kampanye Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan di Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/7) tidak bisa ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini sebagaimana ditegaskan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, menanggapi sikap Zulkifli Hasan yang mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Safitri, kepada wartawan, Kamis kemarin (14/7).

"Kita (Bawaslu) enggak bisa (menindak) peserta yang belum ada," ujar Lolly.

Meski begitu, Bawaslu sebagai garda pengawasan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu, termasuk kampanye, sangat memperhatikan gelagat politik politisi yang berkampanye sebelum jadwal tahapnnya dimulai.

"Kita mengenal istilah kampanye di luar jadwal. Kampanye di luar jadwal ini penting, makanya bagi Bawaslu ini patut untuk dicermati," imbuhnya menegaskan.

Maka dari itu, Lolly menyatakan dalam hal kerja pengawasan kampanye di luar jadwal, Bawaslu mengedepankan aspek pencegahan.

"Jadi kaya kasus Pak Menteri itu (Mendag Zulkifli Hasan) tidak bisa masuk ranah penindakan, karena partai belum ditetapkan. Belum ada peserta," katanya.

Mengenai kepatutan berkampanye di luar jadwal, khususnya bagi politisi yang tengah menjadi pejabat negara, Lolly menjadikan norma netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai tolok ukurnya.

"Jadi dalam UU kan tugasnya Bawaslu mengawasi netralitas ASN, TNI dan Polri. Walau Zulhas (sapaan akrab Zulkifli Hasan) bukan ASN, tapi beliau kan pejabat negara yang kemudian terikat aturan tidak boleh menyalahhgunakan kewenangan dan fasilitas," jelas Lolly.

"Apa yang bisa dilakukan Bawaslu? Penindakan kami enggak bisa, tapi pencegahan kami bisa,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA