Begitu tegas Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/7).
“Pada Rabu (13/7) melalui kuasa hukumnya, istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah meminta permohonan perlindungan dari LPSK,†tegasnya.
Nantinya, LPSK akan segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan peristiwa baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E.
Maneger juga memastikan LPSK akan menemui beberapa pihak seperti korban, termasuk keluarga korban dan pihak-pihak lain.
“Setelah itu, LPSK akan menelaah terkait kebutuhan (psikologis) beliau untuk pemulihan traumanya,†sambungnya.
Berdasarkan hasil rekomendasi dan asesmen psikolog, LPSK selanjutnya akan memutuskan permohonan perlindungan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK akan memutuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungan tersebut,†tutup mantan Komisioner Komnas HAM.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: