Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Permentan 10/2022, Pengamat: Tidak Masalah, Selama Persediaan Pupuk Dipastikan Ada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 18 Juli 2022, 19:38 WIB
Soal Permentan 10/2022, Pengamat: Tidak Masalah, Selama Persediaan Pupuk Dipastikan Ada
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan tata kelola pupuk bersubsidi.  

Pengamat pertanian Abdul Rauf MP mengatakan, tidak ada yang salah terkait peraturan tersebut. Menurutnya, hal yang terpenting bagi petani bukan hanya aturan tetapi juga ketersediaan pupuknya.

Terlebih, kata dia, aturan itu dibuat di tengah terganggunya rantai pasok bahan-bahan komoditas global termasuk pupuk akibat situasi perang antara Ukraina dan Rusia.

"Peraturan seperti apapun yang dibuat pemerintah, petani tidak bisa tidak harus ikut atau patuh, bukan karena persoalan kebijakan makro," ujar Abdul Rauf kepada wartawan, Senin (18/7).

Selain itu, Rauf juga tidak mempersoalkan soal jenis pupuk yang nantinya akan difokuskan pada jenis Urea dan NPK, karena unsur mineral tertentu memang dibutuhkan demi kesuburan tanaman.

"Apapun jenis pupuknya tidak masalah yang penting memiliki kandungan unsur hara esensial N, P, dan K (untuk tanaman pangan). Akan lebih baik bila diperhatikan juga yang mengandung unsur hara S (sulfur) untuk tanaman bawang," katanya.

"Yang penting harus dijamin kontinuitas ketersediaannya di lapangan serta pupuk yang disubsidi berorientasi pada kebutuhan hara bagi tanaman," imbuhnya.

Pada sisi lain, dia menyarankan pemerintah, dalam hal ini pihak Kementan sebagai penentu alokasi penyaluran pupuk, serta Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang memiliki tanggung jawab produksi dan distribusi pupuk bersubsidi tersebut harus lebih tanggap dalam menyediakan pasokan pupuk yang memadai.

"Saya juga sebagai Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Deli Serdang selalu berada di lapangan (bersama petani) yang selalu mengeluhkan keberadaan atau ketersediaan pupuk yang mereka butuhkan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA