Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Said Abdullah: Tim Khusus Bentukan Kapolri Bukti Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo Bukan Kasus Biasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 19 Juli 2022, 16:04 WIB
Said Abdullah: Tim Khusus Bentukan Kapolri Bukti Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo Bukan Kasus Biasa
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI M.H. Said Abdullah/Net
rmol news logo Masayrakat tak perlu ragu pada komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dikatakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI M.H. Said Abdullah, Jenderal Sigit sangat serius melakukan pengusutan itu. Hal ini, dapat dilihat dari dibentuknya tim khusus dalam melakukan penyelidikan.

Tim Khusus itu, langsung dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dengan anggota Irwasum Polri, Kabareskrim Poliri, Kabaintelkam Polri dan Asisten Kapolri Bidang SDM.

"Masuknya jajaran pimpinan tinggi Polri di Tim Khusus ini menjadi sinyal dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kasus kematian Brigadir J bukanlah kasus biasa," kata Said Abdullah kepada wartawan, Selasa (19/7).

Selain soal tim khusus, kata legislator PDI Perjuangan ini, Jenderal Sigit sudah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

"Langkah untuk menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, dapat mendorong penegakan hukum yang fair dan menghindarkan yang bersangkutan dari konflik kepentingan," terangnya.

Dia berharap, kasus tersebut dapat segera terang benderang dan mendapat putusan pengadilan supaya bisa menjadi bahan evaluasi di internal Polri.

"Kiranya kasus ini jika kelak telah terkuak atas dasar putusan pengadilan dapat menjadi pembelajaran, dan evaluasi kita semua, khususnya internal kepolisian," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.