Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengesahan PKPU Pendaftaran Mendesak, Perludem: Parpol Butuh Kerangka Hukum Teknis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 19 Juli 2022, 18:56 WIB
Pengesahan PKPU Pendaftaran Mendesak, Perludem: Parpol Butuh Kerangka Hukum Teknis
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, dalam diskusi bertajuk "Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu", di Media Center Bawaslu RI/RMOL
rmol news logo Pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 dinilai sangat mendesak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penilaian itu disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, dalam diskusi bertajuk "Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu", di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

"Kita ada di situasi di mana tahapan pendaftaran akan dimulai 1 sampai tanggal 14 Agustus. Dan saat ini sudah 38 parpol yang mengambil akun Sipol, dan mulai menginput informasi parpol yang nanti akan mereka daftarkan," ujar Fadli.

Dari 38 parpol yang sudah melakukan proses pra pendaftaran dengan meninput data persyaratan ke sistem infromasi partai politik (Sipol), Fadli memandang perlu bagi KPU segera mendorong pengundangan PKPU pendaftaran.

"Peraturan KPU terkait pendafataran masih dalam tahap proses harmmonisasi, yang pada intinya belum disahkan dan diundangkan. Kita ada pada keadaan yang pasif, menuju 1 Agustus krang dari 15 hari," ucapnya.

Maka dari itu, Fadli melihat kebutuhan adanya peraturan perundang-undangan yang memberikan pedoman dalam proses pendaftaran peserta pemilu yang akan segera berlangsung.

"Parpol terutama, memerlukan kerangka hukum teknis untuk mereka pedomani untuk menjalankan pendaftaran," demikian Fadli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA