Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apresiasi Ikhtiar KPK, Sekjen PKS: Sejak 2007, Kami Sudah Punya Rambu-rambu Antikorupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 Juli 2022, 08:11 WIB
Apresiasi Ikhtiar KPK, Sekjen PKS: Sejak 2007, Kami Sudah Punya Rambu-rambu Antikorupsi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Aboe Bakar Alhabsyi/Net
rmol news logo Ikhtiar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pencegahan korupsi pada sektor politik, melalui Program Politik Cerdas Berintegritas mendapat apresiasi tinggi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Apresiasi disampaikan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Aboe Bakar Alhabsyi yang bersama puluhan pengurus PKS lainnya ikut mendapat pembekalan KPK dalam Program PCB Terpadu 2022 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (19/7).

Saat memberi sambutan, Aboe Bakar Alhabsyi menjelaskan bahwa apa yang dilakukan KPK sebenarnya sudah dilakukan PKS sejak tahun 2007.

Dalam upaya menumbuhkan iklim politik yang bersih dan bermartabat, pada 7 November 2007, Dewan Syariah PKS mengeluarkan panduan nomor NOMOR : 14/B/K/DSP-PKS/1428 tentang Pedoman Perilaku Keuangan untuk Kader PKS.

Pada point ketujuh pedoman tersebut, urai Aboe Bakar, setiap anggota PKS diingatkan agar bisa mengelola harta lembaga atau publik secara amanah, jujur, dan akuntabel.

“Sejak awal, tahun 2007, Dewan Syariah sudah memberikan rambu-rambu kepada anggota PKS yang menjadi pejabat publik agar memegang amanah dengan baik (antikorupsi),” tegasnya.

Tidak hanya itu, poin kesepuluh juga menyebutkan bahwa setiap anggota partai wajib menolak dana dan fasilitas yang jelas haram dengan cara yang hikmah. Aturan ini merupakan bagian dari komitmen keluarga besar PKS saat menemui anggaran dan fasilitas yang tidak jelas.

Sedangkan poin dua mengatur agar setiap anggota partai dalam menerima dana, wajib memastikan terpenuhinya unsur 3A, yaitu Aman syar`i, Aman yuridis, dan Aman citra.

“Artinya, ketika menerima dana, setiap anggota PKS harus memastikan bahwa uang tersebut halal, legal, dan bermartabat,” tegasnya.

Sejak 2007 juga, sambung Aboe Bakar, PKS sudah mendukung kebijakan KPK soal gratifikasi. Sebab poin kedua belas panduan ini mengatur bahwa dana yang diperoleh pejabat publik dari berbagai sumber yang tidak jelas status hukumnya harus dilaporkan sebagai gratifikasi kepada KPK.

“Saya sampaikan terima kasih kepada KPK yang sudah menyelenggarakan Pembekalan Anti Korupsi. Bagi pengurus partai, tentunya kegiatan ini menjadi sarana untuk PKS me-refresh kembali komitmen kepartaian yang telah digariskan sejak tahun 2007,” tegasnya.

“Jadi, program anti korupsi hari ini sebenarnya mengingatkan kembali komitmen kepartaian yang sudah kita bangun sejak tahun 2007,” demikian Aboe Bakar Alhabsyi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA