Akibat putusan itu, UMP di Jakarta batal naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667. PTUN Jakarta juga meminta para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.
Dukungan agar Gubernur Anies mengajukan banding, disuarakan Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menggelar aksi di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/7).
"Nggak perlu takut Pak Anies, datang dan lakukan gugatan," kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI M. Andre Nasrullah di atas mobil komando.
Andre mengatakan, SPN bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah (Perda) DKI sudah mendukung Anies sejak awal bertarung di Pilkada 2017.
Karena itu, ia meminta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tak gentar. Sebab buruh Jakarta berada di pihak Anies Baswedan.
"Perda DKI terus berjuang mendukung pak anies sampai pak Anies jadi Presiden," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: