Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buruh Dukung Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Upah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 20 Juli 2022, 14:26 WIB
Buruh Dukung Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Upah
Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menggelar aksi di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/7)/RMOL
rmol news logo Kalangan buruh memberikan dukungan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Akibat putusan itu, UMP di Jakarta batal naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667. PTUN Jakarta juga meminta para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.

Dukungan agar Gubernur Anies mengajukan banding, disuarakan Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menggelar aksi di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/7).

"Nggak perlu takut Pak Anies, datang dan lakukan gugatan," kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI M. Andre Nasrullah di atas mobil komando.

Andre mengatakan, SPN bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah (Perda) DKI sudah mendukung Anies sejak awal bertarung di Pilkada 2017.

Karena itu, ia meminta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tak gentar. Sebab buruh Jakarta berada di pihak Anies Baswedan.

"Perda DKI terus berjuang mendukung pak anies sampai pak Anies jadi Presiden," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA