Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PBNU: Jangan Kaitkan Pembebasan Bersyarat HRS dengan Kriminalisasi Ulama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 20 Juli 2022, 17:22 WIB
PBNU: Jangan Kaitkan Pembebasan Bersyarat HRS dengan Kriminalisasi Ulama
Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7)/Ist
rmol news logo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai bebas bersyarat yang diterima Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku sebagaimana disyaratkan.

“Semuanya sesuai dengan proses hukum kalau memang sudah bisa pembebasan bersyarat bagus juga, kita ikutin saja,” kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Alissa Qotrunnada Wahid, kepada wartawan, Rabu (20/7).

Sebab, sambung Alissa, Indonesia merupakan negara demokrasi dan nomokrasi. Sehingga, dalam demokrasi ada kesetaraan hak-hak warga negara apapun agamanya. Begitu juga nomokrasi landasannya hukum.

“Jadi, kalau hukumnya mengatakan boleh, ya boleh,“ tuturnya.

Namun begitu, puteri Presiden keempat RI Abdurrachman Wahid atau Gus Dur ini berharap ke depannya semua pihak bisa hidup damai tanpa kebencian, apalagi atas nama agama.

“Pelajaran untuk kita semua,” ucapnya.

Mengenai bebas bersyarat HRS kali ini, Alissa juga meminta semua pihak untuk tidak mengkait-kaitkan kasus HRS hingga kini bebas dengan kriminalisasi ulama. Menurutnya, itu merupakan keputusan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebab, HRS dinyatakan bebas bersyarat karena kasus hukum yang menjeratnya.

“Beliau (HRS) bebas bersyarat karena ada kasus hukum, tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama, karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA