Peneliti Perludem, Fadli Ramdhanil menjelaskan, tindakan Ketum PAN yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut sudah memiliki unsur pelanggaran pemilu.
Pasalnya, sosok yang kerap disapa Zulhas itu telah berkampanye untuk anaknya, Futri Zulya Safitri, dengan cara membagikan minyak goreng (migor) di Lampung, Sabtu (9/7).
"Karena apa yang dilakukan Mendag itu sangat tidak patut. Dia seorang pejabat publik, membagikan sembako itu kan pelanggaran pemilu, sehingga harus segera direspons Bawaslu," tuturnya.
Maka dari itu, Fadli menganggap laporan Lingkar Madani (Lima) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia ke Bawaslu harus segera ditindaklanjuti. Bukan justru ditolak.
"Menurut saya ini penting segera direspons Bawaslu, laporan Lima, KIPP, dan JPPR itu penting dan positif untuk menjaga iklim proses pemilu tetap sehat," harapnya.
"Dia (Zulhas dan partainya) potensial menjadi peserta pemilu. Jadi menurut saya itu memenuhi unsur pelanggaran. Paling tidak itu harus segera dipanggil oleh Bawaslu," demikian Fadli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: