Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinyatakan Pailit, Komisi VI DPR Minta Istaka Karya Cepat Dibubarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 20 Juli 2022, 21:50 WIB
Dinyatakan Pailit, Komisi VI DPR Minta Istaka Karya Cepat Dibubarkan
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun/Net
rmol news logo Kementerian BUMN harus segera membubarkan PT Istaka Karya (Persero) setelah pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pailit perusahaan plat merah yang telah beroperasi selama 43 tahun.

Dikatakan anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun, manajemen Istaka Karya akan mengurus harta (boedel) pailit dan akan berkoordinasi dengan kurator untuk proses selanjutnya setelah dinyatakan pailit.

“Selain akan membebani keuangan negara, karena banyaknya utang Istaka Karya, juga nantinya menimbulkan banyak permasalahan baru,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu (20/7).

Adapun PT Istaka Karya merupakan salah satu dari tujuh BUMN yang bakal dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Dalam urutannya, Istaka Karya merupakan BUMN keenam yang akan dibubarkan setelah PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).

Rudi menambahkan, jajaran direksi dan staf Istaka Karya juga berpotensi menjadi beban keuangan negara.

Pasalnya, gaji tetap harus dibayar walau perusahaan tersebut tidak aktif, alias menjadi BUMN hantu, seperti yang pernah disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Semakin cepat (Istaka Karya) dibubarkan, maka makin sehat keuangan Kementerian BUMN dan mengurangi beban keuangan negara," katanya.

Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar.

Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp 514 miliar.

“Pesan saya, keuangan tiap perusahaan BUMN harus diaudit investigasi oleh BPKP atau BPK, atas permintaan DPR RI. Sehingga akan terbuka semua kinerja keuangannya dan permasalahannya,” demikian Rudi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA