Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penetapan Tersangka Maming Didasarkan 129 Dokumen, Bukti Elektronik, dan Keterangan 18 Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 21 Juli 2022, 08:37 WIB
Penetapan Tersangka Maming Didasarkan 129 Dokumen, Bukti Elektronik, dan Keterangan 18 Orang
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, Mardani H. Maming/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah menemukan lebih dari dua alat bukti permulaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjerat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, Mardani H. Maming.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat merangkum jawaban KPK atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Maming yang telah dibacakan di hadapan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (20/7).

Ali mengatakan, penanganan perkara yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022.

Dari hasil telaah, laporan masyarakat itu belum pernah ditangani oleh penegak hukum lainnya. Sehingga, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.

"Di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Propinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (20/7).

Dari serangkaian penyelidikan itu kata Ali, KPK melakukan pengumpulan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan. Sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti. Di antaranya, surat atau dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

"Termasuk permintaan keterangan terhadap MM (Mardani Maming) serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik. Berikutnya dari bukti permulaan tersebut, maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Ali.

Dalam gugatan praperadilan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.

Selain itu, dalam jawaban KPK atas gugatan praperadilan Maming ini, terungkap bahwa Maming diduga menerima uang keseluruhannya sebesar Rp 104.369.887.822 (Rp 104,3 miliar) dari pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Uang itu diterima melalui beberapa pihak sejak 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021 lalu.

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 telah dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga menjabat sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA