Begitu saran anggota Komite II DPD RI Fahira Idris yang membidangi persoalan transportasi atau perhubungan kepada wartawan, Kamis (21/7).
Sejauh ini, kata Fahira, regulasi sektor transportasi terkait keselamatan dan kenyaman sudah cukup baik, terutama memastikan keselamatan, kenyaman dan fasilitas bagi ibu hamil, anak, penyandang disabilitas, dan manula. Namun, regulasi sektor transportasi khusus yang mengatur soal pencegahan pelecehan seksual belum ada.
“Kita harus akui regulasi di sektor transportasi belum optimal mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap penumpang,†ujarnya.
Dia ingin agar Kementerian Perhubungan sudah mulai merumuskan regulasi yang melindungi penumpang dari pelecehan seksual. Kemudian ada standar yang sama di semua daerah dan berlaku secara nasional.
Regulasi ini tetap harus melibatkan semua pemangku kepentingan. Poin penting dari regulasi ini adalah memastikan operator menyempurnakan standar operasional prosedur dan memastikan penegak hukum membawa kasus ini ke ranah hukum terutama lewat payung UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Fenomena pelecehan seksual di transportasi umum harus diatur dari hulu hingga hilir sehingga sama sekali menutup peluang terjadi pelecehan seksual,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: