Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Internal Gerindra Goyang, DPC Jaktim Gugat Prabowo Subianto ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 21 Juli 2022, 10:08 WIB
Internal Gerindra Goyang, DPC Jaktim Gugat Prabowo Subianto ke Pengadilan
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto/Net
rmol news logo Polemik pemecatan Mohamad Taufik oleh Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra belum selesai. Kini, gugatan kembali muncul di internal partai pimpinan Prabowo Subianto atas kejelasan status Taufik.

DPC Partai Gerindra Jakarta Timur yang dipimpin Ali Lubis baru-baru ini menggugat Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto karena tak kunjung memecat Taufik sebagaimana rekomendasi MKP Gerindra. Gugatan itu diajukan DPD Gerindra Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut pun memunculkan reaksi dari Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

"Kita sebagai kader harus patuh dan taat atas keputusan yang diambil partai (DPP). Partai sendiri belum mengambil kebijakan keputusan, ya kita harus ikut," kata Ahmad Riza diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (21/7).

Ariza yang juga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa DPP Gerindra sampai saat ini belum mengambil keputusan mengenai status M. Taufik yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Ariza menerangkan, soal pemecatan Taufik dari kader Gerindra, adalah rekomendasi dari Majelis Kehormatan Gerindra, namun keputusannya merupakan kewenangan dari DPP Gerindra.

"Kan itu sudah disampaikan, bahwa dulu itu rekomendasi dari majelis kehormatan partai, namun kewenangan ada di DPP. Karenanya kita sebagai kader harus patuh dan taat," kata Ariza.

DPC Partai Gerindra Jakarta Timur menggugat Prabowo Subianto dan Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Mohamad Taufik segera dipecat. Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA