Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu, Saleh Daulay: Karena Kurang Paham UU Kepemiluan atau Cari Sensasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 21 Juli 2022, 11:46 WIB
Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu, Saleh Daulay: Karena Kurang Paham UU Kepemiluan atau Cari Sensasi
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Pelaporan Zulkifli Hasan atas dugaan pelanggaran kampanye terkait kegiatan Ketua Umum PAN itu yang membagikan minyak goreng sekaligus mempromosikan anaknya telah ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Upaya ini dinilai sebagai kekurangpahaman terhadap UU Kepemiluan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Zulhas dilaporkan ke Bawaslu oleh Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia.

Respon cepat Bawaslu atas pelaporan tersebut diapresiasi Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Sebab, respons cepat Bawaslu ini sangat diperlukan untuk menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan.

"Bawaslu sangat bagus. Cepat merespon dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir,” tegas Saleh lewat keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/7).

Saleh berharap kelompok masyarakat atau perorangan tidak terlalu mudah untuk melaporkan sesuatu yang dinilai sebagai pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Pasalnya, pelaporan tersebut harus dipelajari dan dicermati dengan baik perkaranya.

"Kalau belum paham konteks dan tafsir UU, disarankan untuk meminta pendapat para ahli hukum. Terutama ahli hukum yang mendalami UU kepemiluan. Dan lebih baik lagi, yang terlibat dan mengikuti proses pembahasan dan pembentukan UU tersebut,” paparnya.

"Kalau begini, para pelapornya dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati. Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, orang atau kelompok yang melaporkan Zulhas ke Bawaslu kurang memiliki pemahaman secara komprehensif terkait undang-undang pemilu dan pelanggaran kampanye.

"Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silakan masyarakat yang menilai sendiri,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA