Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP, Wagub DKI: Tentu Kami Hormati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 21 Juli 2022, 14:34 WIB
Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP, Wagub DKI: Tentu Kami Hormati
Bambang Widjojanto/Net
rmol news logo Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

BW yang pernah menjabat Wakil Ketua KPK saat kepemimpinan Abraham Samad itu mengatakan, alasan mundur dari TGUPP Anies Baswedan tak lain karena statusnya sebagai kuasa hukum Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Mardani H. Maming.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza menghormati keputusan tersebut.

"Sudah disampaikan yang bersangkutan sudah mundur dari TGUPP supaya tidak ada konflik kepentingan," kata Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (21/7).

"Tentu kami menghormati menghargai terkait masukan saran dari KPK menjadi perhatian kita," sambung mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Jabatan BW sebagai TGUPP DKI sebelumnya juga sempat disoal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bahkan meminta BW dicoret sebagai kuasa hukum Maming karena rawan konflik kepentingan.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri juga menjelaskan, meskipun BW sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK, namun masih terdapat hubungan hukum antara BW dengan KPK.

Karena, KPK berkewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap BW terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
 
Secara normatif, aturan mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan pimpinan KPK yang memerlukan bantuan hukum dan perlindungan keamanan.

Karena BW masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, sehingga terdapat benturan kepentingan dalam posisinya sebagai kuasa hukum pemohon yang dalam praperadilan ini menjadi lawan KPK selaku termohon. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA