Mulanya, Haris Pertama mengadu kepada Menko Mahfud dan meminta keadilan karena Azis Samual bisa dibebaskan oleh hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Padahal, katanya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan sudah mempunyai bukti Azis Samual bersalah.
Menjawab itu, Menko Mahfud menerangkan bahwa dalam bernegara harus berhukum. Dalam berhukum ada pembagian tugas dan wewenang. Pemerintah bertugas membawa ke pengadilan dan pengadilan berwenang memutus.
Seringkali, sambungnya, keluhan atas vonis pengadilan dialamatkan kepada pemerintah, sedang pemerintah tidak boleh mengintervensi pengadilan.
“Menurut konstitusi lembaga yudikatif itu merdeka tidak boleh diintervensi,†kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lewat akun Twiter pribadi, Kamis (21/7).
Mahfud bercerita bahwa saat menjadi hakim dirinya marah dan melawan jika ada pihak yang mau ikut campur dan mau mempengaruhinya. Atas dasar pengalaman itu juga, saat duduk di eksekutif dia tidak boleh ikut campur urusan yudikatif.
“Ini masalah prinsip tapi dilematis,†sambungnya.
Dia mengingatkan, berhukum harus bermoral sebab moral adalah sumber hukum. Jika hukum tidak dilaksanakan dengan moral, maka bisa terjadi industri hukum.
“Mengapa? Karena hukum formal itu bisa diutak-atik, dicarikan pasal yang diinginkan. Jika mau dimenangkan pakai pasal ini, jika mau dikalahkan ya pakai pasal itu,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: