Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Hadapan Ketua DPD RI, GKN Dukung Pembubaran MK Jika Tidak Peduli Rasa Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 21 Juli 2022, 18:29 WIB
Di Hadapan Ketua DPD RI, GKN Dukung Pembubaran MK Jika Tidak Peduli Rasa Keadilan
Aktivis Gerakan Kedaulatan NKRI (GKN) saat menemui langsung Ketua DPD RI A.A. La Nyalla Mattalitti dan jajaran anggota/Net
rmol news logo DPD RI terus didorong Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) untuk menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) agar 0 persen. Dorongan teranyar datang dari Gerakan Kedaulatan NKRI (GKN) yang menemui langsung Ketua DPD RI A.A. La Nyalla Mattalitti pada hari ini, Kamis (21/7).

Presidium GKN Mayjen (Purn) Deddy S, Budiman menjelaskan bahwa dorongan disampaikan lantaran keputusan MK terus menolak gugatan judicial review PT 20 persen yang dinilai tidak pro rakyat.

“Kami mendorong DPD RI untuk gigih berjuang menekan MK RI yang tidak mempedulikan kedaulatan rakyat untuk memiliki hak dipilih dalam pilpres dengan secara membabi buta atas nama hukum telah menolak tuntutan presidential threshold 0 persen,” kata Deddy.

Bahkan, Deddy menyebut bahwa MK layak dibubarkan jika sudah tidak lagi mempedulikan rasa keadilan masyarakat. GKN, kata dia, salah satu yang mendukung ide tersebut.

“Mendukung pembubaran MK-RI jika MK memang tidak mempedulikan rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, GKN juga menyoroti isu lain yang tak juga berkaitan nasib demorkasi di tanah air, yakni mengenai Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ia pun meminta DPR RI untuk menunda pembahasan RKUHP.

“Mendesak DPR RI untuk menunda pembahasan atau membatalkan agenda pembahasan RUU KUHP dengan meminta Pemerintah untuk membuka luas RUU dan meminta masukan terlebih dahulu dari berbagai elemen masyarakat,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA