Presidium GKN Mayjen (Purn) Deddy S, Budiman menjelaskan bahwa dorongan disampaikan lantaran keputusan MK terus menolak gugatan
judicial review PT 20 persen yang dinilai tidak pro rakyat.
“Kami mendorong DPD RI untuk gigih berjuang menekan MK RI yang tidak mempedulikan kedaulatan rakyat untuk memiliki hak dipilih dalam pilpres dengan secara membabi buta atas nama hukum telah menolak tuntutan
presidential threshold 0 persen,†kata Deddy.
Bahkan, Deddy menyebut bahwa MK layak dibubarkan jika sudah tidak lagi mempedulikan rasa keadilan masyarakat. GKN, kata dia, salah satu yang mendukung ide tersebut.
“Mendukung pembubaran MK-RI jika MK memang tidak mempedulikan rasa keadilan masyarakat,†tuturnya.
Selain itu, GKN juga menyoroti isu lain yang tak juga berkaitan nasib demorkasi di tanah air, yakni mengenai Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ia pun meminta DPR RI untuk menunda pembahasan RKUHP.
“Mendesak DPR RI untuk menunda pembahasan atau membatalkan agenda pembahasan RUU KUHP dengan meminta Pemerintah untuk membuka luas RUU dan meminta masukan terlebih dahulu dari berbagai elemen masyarakat,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: