Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKPU Tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024 Resmi Diundangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 21 Juli 2022, 21:09 WIB
PKPU Tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Salinan PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD/Ist
rmol news logo Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 telah resmi diundangkan.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, ketika dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (21/7).

"Untuk PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik sudah diundangkan," ujar Idham.

Berdasarkan dokumen salinan yang diperoleh redaksi, beleid yang baru disahkan ini diundangkan sebagai PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

PKPU ini mengatur teknis dari proses pendaftaran, verifikasi, hingga teknis penetapan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Jumlah halaman beleid ini mencapai 263 lembar.

Beleid ini resmi diundangkan pada Rabu kemarin (20/7) dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari an Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA