Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tambang Sumber Energi Penting, KPK Ajak Masyarakat Ikuti Kasus Maming

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 22 Juli 2022, 13:19 WIB
Tambang Sumber Energi Penting, KPK Ajak Masyarakat Ikuti Kasus Maming
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming/Net
rmol news logo Pertambangan merupakan salah satu sumber energi yang penting bagi hajat hidup masyarakat. Atas alasan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara yang menjerat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming.

Dalam kasus ini, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa KPK sudah memiliki bukti yang kuat dengan menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara perizinan pertambangan ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (22/7).

Ali menekankan sektor pertambangan merupakan salah satu sumber energi yang penting bagi hajat hidup masyarakat. Dengan tata kelola energi yang bersih dari korupsi, maka ongkos produksi menjadi lebih murah.

“Dan masyarakat bisa menikmatinya dengan harga yang lebih terjangkau,” tegasnya.

KPK dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini membawa 100 dokumen bukti yang membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Maming sudah sesuai dengan peraturan hukum, yaitu sudah memiliki minimal dua alat bukti permulaan.

Bahkan, KPK menghadirkan dua orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli perbankan yang akan menerangkan berkaitan dengan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini dengan tersangka Maming.

Dalam praperadilan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.

Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan banyak fakta baru saat membeberkan jawaban atas praperadilan Maming yang diungkapkan di hadapan Hakim pada Rabu (20/7).

Di mana, KPK membeberkan bahwa penetapan tersangka Maming sudah sesuai prosedur hukum, yakni sudah memiliki lebih dari dua alat bukti permulaan.

Penanganan perkara yang menjerat Maming ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022. Dari hasil telaah, laporan masyarakat itu belum pernah ditangani oleh penegak hukum lainnya. Sehingga, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dan klarifikasi, di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Propinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.

Dari serangkaian penyelidikan itu, KPK melakukan pengumpulan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan. Sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti. Di antaranya, surat atau dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

Termasuk permintaan keterangan terhadap Maming serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik. Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, dari proses penyelidikan juga telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

KPK juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.

Beberapa perusahaan dimaksud, susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan Maming yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama "underlying" guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming tersebut sekitar sejumlah Rp 104.369.887.822 (Rp 104,3 miliar).

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 telah dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga menjabat sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA