Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Enam PNS Dinas PUTR Sulsel Dicecar KPK Soal Proses Audit Keuangan BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 24 Juli 2022, 08:18 WIB
Enam PNS Dinas PUTR Sulsel Dicecar KPK Soal Proses Audit Keuangan BPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek dan proses audit keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel TA 2022 pada Dinas PUTR.

"Jumat (22/7) bertempat di kantor Polda Sulsel, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (24/7).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Sahrudin Laida selaku PNS Dinas PUTR Pemprov Sulsel; Christian Sanpebua selaku PNS Dinas PUTR Pemprov Sulsel; Surya selaku PNS Dinas PUTR Pemprov Sulsel yang juga selaku PPTK Proyek Preservasi Jalan Ruas Ujung Lamuru-Pakattae-Bojo.

Selanjutnya, Khadafi selaku PNS Dinas PUTR Pemprov Sulsel yang juga selaku PPK Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner Centre Point Of Indonesia (COI); Lilik selaku PNS Dinas PUTR Pemprov Sulsel yang juga PPTK Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner Centre Point Of Indonesia (COI); dan Lukman Malik selaku PNS Dinas PUTR Pemprov Sulsel.

"Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel dan proses audit keuangan tahun 2020 yang dilakukan oleh Tim BPK Perwakilan Sulsel," pungkas Ali.

KPK pada Jumat (22/7) secara resmi mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan penyidikan perkara baru yang merupakan perkembangan dari hasil sidang perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (22/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dalam penyidikan baru ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka yang dimaksud, yaitu empat pegawai BPK Perwakilan Sulsel sebagai pihak penerima suap, dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel bernama Edy Rahmat selaku pemberi suap.

Edy Rahmat sebelumnya juga turut terjaring kegiatan tangkap tangan bersama Nurdin Abdullah dan juga sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan yang sudah berkekuatan hukum tetap selama empat tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA