Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penipuan Berkedok Pinjol Marak, Cak Imin Minta Polri dan OJK Usut Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 24 Juli 2022, 22:28 WIB
Penipuan Berkedok Pinjol Marak, Cak Imin Minta Polri dan OJK Usut Tuntas
Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar/Net
rmol news logo Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan fenomena maraknya aksi pinjaman online (Pinjol) ilegal dengan modus mengirimkan uang lewat transfer bank secara langsung ke rekening korban.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mendorong SWI bersama Kepolisian mengusut tuntas fenomena tersebut hingga ke akar-akarnya.

Pasalnya, kasus tersebut telah terjadi berulang dan baru-baru ini ada masyarakat yang menyampaikan bahwa tiba-tiba ada transfer masuk sebesar Rp 1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga merupakan Pinjol ilegal atau tidak resmi.

"Penipuan dengan kedok pinjol ini fenomena yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Saya minta Polri usut tuntas," tegas Cak Imin, Minggu (24/7).

Cak Imin juga mendorong SWI untuk memberikan bantuan atau arahan kepada masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal agar mereka mendapatkan bantuan hukum dari pihak yang berwenang. Tujuannya, agar masyarakat tenang serta yakin bahwa permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh SWI dan aparat.

Cak Imin berharap, SWI mengupayakan agar tidak ada kerugian yang dialami oleh masyarakat dari pelaku modus Pinjol ilegal.

"Satgas Waspada Investasi juga perlu untuk berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar menelusuri modus maupun pola pinjol ilegal," katanya.

Selain itu, melakukan langkah preventif untuk mencegah maraknya aplikasi atau web pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari pemerintah, seperti dengan memblokir situs dan aplikasi Pinjol ilegal secara rutin.

"Pemerintah harus memperketat prosedur pembuatan aplikasi maupun pembuatan website guna mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuat aplikasi ataupun website Pinjol ilegal sehingga Pinjol ilegal tidak lagi memiliki ruang untuk terbentuk," ucapnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama SWI untuk menyosialisasikan 102 perusahaan Pinjol yang memiliki izin resmi dari OJK.

Mantan Menaker ini juga meminta OJK dan SWI mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan akses Pinjol di luar 102 perusahaan Pinjol legal tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak dengan mudah memberikan data pribadi, termasuk nomor rekening, di situs-situs maupun aplikasi Pinjol ilegal.

Selain itu, pihaknya juga mendorong SWI berkoordinasi dengan Perbankan atau perusahaan jasa pembayaran non-bank untuk dapat memilah dan tidak bekerja sama dengan Pinjol ilegal, sehingga nasabah tetap terlindungi dari modus-modus Pinjol ilegal melalui transfer rekening.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA