Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Anak Nasional Harus Jadi Momentum Wujudkan Kampung Layak Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 24 Juli 2022, 23:19 WIB
Hari Anak Nasional Harus Jadi Momentum Wujudkan Kampung Layak Anak
Anggota DPD RI, Fahira Idris/Ist
rmol news logo Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022 diharapkan menjadi momentum meningkatkan komitmen perlindungan anak dari level Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi Kampung Layak Anak. Hal ini guna mempercepat terwujudnya lingkungan tanpa kekerasan anak, terutama karena masih maraknya kekerasan terhadap anak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kampung Layak Anak adalah program berbasis inisiatif dan peran serta masyarakat sehingga efektif menjadi solusi pencegahan dan penanggulangan kekerasan anak di Indonesia.

Disampaikan anggota DPD RI yang juga Pemerhati Anak, Fahira Idris, Kampung Layak Anak adalah upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan anak yang berasal dari inisiatif dan kesadaran penuh masyarakat mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak di manapun berada.

Inisiatif gerakan perlindungan anak yang berbasis masyarakat menjadi salah satu solusi yang efektif, mengingat kekerasan anak adalah sebuah fenomena gunung es. Selain bisa terjadi di manapun dan kapanpun, banyak kasus kekerasan anak pelakunya adalah orang yang dekat atau dikenal korban.

“Tentunya kita ingin di tiap tahun peringatan Hari Anak Nasional ada sebuah gagasan, terobosan atau gerakan baru pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak. Untuk tahun ini saya rasa Pemerintah bisa mengedepankan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak berbasis inisiatif dan peran serta masyarakat. Salah satunya mewujudkan Kampung Layak Anak di berbagai daerah," ujar Fahira Idris melalui keterangannya, Minggu malam (24/7).

"Sudah saatnya kita menaikkan komitmen perlindungan anak dari yang semula level Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi Kampung Layak Anak,” imbuhnya.

Menurut Fahira, selain Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) juga bisa menjadi payung hukum inisiatif Kampung Layak Anak karena dua regulasi tersebut mengatur dengan jelas dan rinci soal partisipasi masyarakat.

Penciptaan lingkungan yang membuat anak aman dari kekerasan hanya bisa terjadi jika dimulai dari lingkup paling kecil, yaitu lingkungan kampung dan keluarga.

Kampung Layak Anak, lanjut Fahira, adalah sebuah gerakan pengawasan dan pemantauan oleh masyarakat atau warga pelindung anak yang ada di tiap-tiap kampung, desa, dusun, rukun warga atau komunitas masyarakat lain.

Pendirian Kampung Layak Anak untuk memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan dan pengawasan terjadinya tindak kekerasan, serta pengembangan mekanisme yang memastikan Anak aman dari risiko Kekerasan.

“Kampung Layak Anak untuk mempercepat terjadinya perubahan norma sosial antikekerasan anak dan memobilisasi masyarakat untuk mengubah norma sosial dan perilaku melalui advokasi, forum dialog, penyuluhan, sosialisasi, dan pelatihan menjadi norma dan perilaku anti kekerasan terhadap anak,” pungkas Senator Jakarta ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA