Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Ingatkan Pemerintah Tidak Gegabah Cabut Kebijakan DMO-DPO Migor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 25 Juli 2022, 14:38 WIB
PKS Ingatkan Pemerintah Tidak Gegabah Cabut Kebijakan DMO-DPO Migor
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/Net
rmol news logo Komisi VII DPR RI meminta pemerintah berhati-hati terhadap rencana mencabut kebijakan DMO (domestic market obligation)-DPO (domestic price obligation) untuk CPO (crude palm oil) sebagai bahan baku minyak goreng (migor). Sebab, pencabutan DMO dan DPO CPO itu bisa membuat harga migor kembali meroket dan mendongkrak inflasi.  

"Pemerintah harus mengambil kebijakan secara prudent, jangan gegabah, apalagi condong pada pengusaha migor, ketimbang masyarakat umum," kata Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, Senin (25/7).

Wakil Ketua FPKS DPR RI ini juga berharap, Pemerintah bisa bersikap adil. Dalam pandangan Mulyanto, sebaiknya biarkan harga Migor, baik curah maupun kemasan turun sebanding dengan penurunan harga CPO dunia.

Ia tidak sepakat jika langsung didongkrak dengan rencana penghapusan kebijakan DMO-DPO, setelah sebelumya dilakukan pencabutan pungutan ekspor CPO.  

Menurut Mulyanto, penurunan harga Migor sekarang masih belum signifikan dan proporsional dibandingkan dengan penurunan harga CPO dunia.

"Kalau mengikuti besaran penurunan harga CPO dunia, mestinya harga migor curah dan  migor kemasan hari ini adalah masing-masing sebesar Rp 12.000 per kg dan Rp. 15.000 per kg. Tapi kenyataannya, harga Migor curah dan Migor kemasan masih tinggi, yakni masing-masing sebesar Rp. 15.800 per kg  dan Rp. 24.650 per kg," kata Mulyanto.

Mulyanto menilai, kondisi pasar Migor saat ini tidak simetris dan tidak fair. Ketika harga CPO dunia naik, harga Migor domestik langsung meroket. Namun ketika harga CPO dunia turun, harga Migor domestik enggan turun.

Sejak Maret 2022, harga CPO dunia terus merosot. Di bursa Malaysia harga CPO menjadi sebesar RM 4.000 per kg (data 20/7). Sedang di bursa KPBN, Jakarta harga CPO adalah sebesar Rp. 8.000 per kg (data 20/7), meski sempat menyentuh angka Rp. 17.000 per kg. Harga ini kembali ke harga CPO di bulan Juli 2020.  

"Kalau diasumsikan, bahwa harga migor mengacu pada harga CPO, maka harga Migor hari ini seharusnya sama dengan harga migor pada bulan juli 2020. Karena harga CPO hari ini sama dengan harga CPO pada bulan Juli 2020. Namun nyatanya, harga Migor hari ini masih jauh di atas harga Migor pada bulan Juli 2020 tersebut," tegas Mulyanto.

Adapun, harga Migor curah hari ini sebesar Rp. 15.800 per kg. Dan harga Migor kemasan sebesar Rp. 24.650 per kg (data PIHPS Nasional 21/7). Sementara, harga Migor curah pada juli 2020 adalah sebesar Rp 12.000 per kg.  Dan harga Migor kemasan sebesar Rp. 15.000 per kg.  

"Artinya harga Migor hari ini, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga Migor pada bulan juli 2020. Meski pada harga CPO yang sama. Harusnya harga Migor tersebut ikut turun sesuai dengan penurunan harga CPO," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA