Merespons hal itu, Nazaruddin menegaskan pihaknya akan memanggil anggota dewan tersebut untul diproses lebih lanjut. Pemangilan dilakukan merespons berbagai pemberitaan media massa terkait dugaan pencabulan yang akhir-akhir ini muncul.
"Maka MKD DPR RI akan mengundang Anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan," tegas Nazaruddin kepada wartawan, Senin (25/7).
Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI 2/2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, berbunyi: MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat Sidang MKD.
Nazaruddin memastikan, hingga saat ini belum ada pengaduan terkait dugaan pencabulan anggota dewan tersebut yang masuk ke meja MKD.
"Kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," katanya.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI 2/2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, pengaduan harus memuat identitas Pengadu, identitas Teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), Uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: