Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua MPR Pastikan Tidak Ada Amandemen UUD 45 pada Periode Pemerintahan Saat Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 25 Juli 2022, 20:22 WIB
Ketua MPR Pastikan Tidak Ada Amandemen UUD 45 pada Periode Pemerintahan Saat Ini
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/RMOL
rmol news logo Rapat gabungan antara MPR, DPR, dan DPD telah menyepakati pembentukan panitia adhoc untuk pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui jalur konvensi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Badan Pengkajian MPR RI menemukan adanya terobosan baru untuk menghindari adanya amandemen UUD 45, dikarenakan situasi politik yang tidak memungkinkan untuk perubahan atau mengamandemen atas UU lantaran dinamika politik yang cukup tinggi.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa terobosan tersebut berpijak pada argumentasi dari Pasal 100 ayat (2) tata tertib MPR RI bahwa ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalam maupun keluar.

Hal ini yang mendasari laporan dari badan pengkajian MPR RI yang diterima secara bulat oleh seluruh fraksi di MPR, DPR serta perwakilan dari kelompok DPD RI.

Untuk selanjutnya, membentuk panitia adhoc yang terdiri dari 10 orang pimpinan MPR dan 45 dari fraksi DPR RI, serta kelompok DPD RI yang akan memutuskan, dan akan disampaikan hasil keputusannya pada rapat sidang paripurna awal September mendatang.

"Karena tidak mungkin kita sisipkan di sidang tahunan (untuk diputuskan), tanggal 16 Agustus," ujar Bamsoet usai rapat gabungan di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (25/7).

"Maka kita buat sendiri karena ada pandangan fraksi dan seterusnya, maka dilakukan antara tanggal 5 atau 7 September mendatang untuk pengambilan keputusan pembentukan panitia adhoc sebagai alat kelengkapan mpr untuk mencari bentuk hukum," terangnya lagi.

Nantinya, kata Bamsoet, jika sudah diputuskan oleh panitia adhoc, maka akan diputuskan dalam sidang paripurna mendatang setelah September.

Hal ini, untuk ditentukan apakah nanti bentuknya berupa UU atau melalui konvensi ketatanegaraan yang lebih mengikat dan lebih tinggi kedudukannya.

“Karena kita juga sepakat konvensi itu adalah melibatkan seluruh lembaga tinggi negara termasuk lembaga kepresidenan, plus unsur daripada parpol dan kelompkk DPD. Ya melalui konvensi ketatanegaraan, sebagaimana anggaran yang kita lakukan yaitu sidang tahunan atau sidang rapat tahunan gabungan,” katanya.

Ditegaskan kembali oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, mengenai adanya amandemen UUD 1945, pada periode pemerintah ini, tidak memungkinkan untuk dilakukan.

"Amendemen karena tensi politik dan dinamika cukup tinggi, maka kita cari terobosan baru dan kita berpijak dengan pijakan pasal 100 tatib kita bisa lakukan konvensi ketatanegaraan. Tidak mungkin di periode ini, kita melakukan amandemen kelima,” demikian Bamseot. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA